10 Pekerjaan Rata-Rata Gaji Tertinggi di Indonesia 2025, Bidang Apa Saja?

0
38

BI-Badan Pusat Statistik (BPS) melalui www.bps.go.id merilis daftar rata-rata gaji atau upah di Indonesia 2025.

Badan Pusat Statistik menunjukkan variasi pendapatan untuk berbagai bidang pekerjaan di Indonesia.

Inilah 10 pekerjaan dengan rata-rata gaji tertinggi di Indonesia pada tahun 2025. Ada profesi apa saja?

Pekerjaan Gaji Tertinggi di Indonesia 2025

Menurut data BPS, pekerjaan dengan rata-rata gaji tertinggi saat ini ditempati oleh bidang Informasi dan Komunikasi.

Ini berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) bulan Februari dan Agustus tahun 2024.

Data ini menampilkan rata-rata gaji dari 17 sektor yang diperbarui oleh BPS pada 7 November 2025.

Di peringkat kedua pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia 2025 adalah bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi.

Inilah 10 profesi dengan rata-rata gaji tertinggi di Indonesia tahun 2025 menurut BPS:

Informasi dan Komunikasi Rp 5.278.706
Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp 5.116.552
Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Rp 5.073.204
Pertambangan dan Penggalian Rp 4.983.713
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Rp 4.427.234
Real Estat M,N. Aktivitas Profesional dan Perusahaan Rp 4.399.016
Aktivitas Profesional dan Perusahaan Rp 4.261.425
Pengangkutan dan Pergudangan Rp 4.094.527
Aktivitas Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3.750.376
Konstruksi Rp 3.234.953

Selanjutnya adalah profesi Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin lalu Pertambangan dan Penggalian.

Data tersebut menunjukkan bahwa bagian Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial berada di peringkat 5.

Sayangnya profesi di bidang Aktivitas Kesehatan dan Kegiatan Sosial masih berada di peringkat bawah di Indonesia.

Daftar 10 pekerjaan dengan rata-rata gaji tertinggi di Indonesia 2025 ini ditutup oleh bidang Konstruksi.

Sementara itu menurut data dari BPS, rata-rata gaji di Indonesia tahun 2025 adalah Rp 3.331.012.

Data ini menunjukkan upah penduduk yang bekerja dengan status/kedudukan pekerjaannya sebagai buruh.

Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap tidak termasuk sebagai buruh/karyawan/pegawai tetapi pekerja bebas.***

Leave a reply