Cukai Minuman Berpemanis Pukulan untuk Industri: Picu Risiko PHK

BI-Asosiasi menilai wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang tengah menjadi kajian pemerintah berdampak negatif bagi industri minuman bahkan memicu peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengungkapkan penerapan cukai MBDK dipastikan bakal meningkatkan harga produk minuman tersebut dan berakibat pada turunnya penjualan.
“Ini malah akan meningkatkan resiko PHK karena saat ini industri minuman masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat yang menurun pada penjualan produk MBDK,” kata Triyono saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, penerapan cukai MBDK tersebut tidak akan efektif apabila ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat atau menurunkan risiko penyakit tidak menular (PTM).
Hal itu dikarenakan produk MBDK bukan merupakan kontributor utama dalam konsumsi kalori. Dia menyebut studi yang dilakukan pada 2015 menunjukkan bahwa MBDK hanya berkontribusi sebesar sekitar 6,5% dari total konsumsi kalori.
“Artinya apabila individu butuh 2.000 kalori per hari, hanya 6,5% datang dari MBDK. Sehingga apabila dikenakan cukai, hasilnya tidak akan efektif utk menurunkan risiko PTM,” tuturnya.
Bagaimanapun, Triyono berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji ulang ihwal wacana penerapan cukai MBDK tersebut yang dinilai memiliki banyak dampak negatif bagi industri minuman.
“Cukai MBDK ini mengingatkan dampak negatif yang ditimbulkan ke industri, apalagi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%,” ucap dia.
Kemenkeu sebelumnya memastikan tengah menyiapkan rencana penerapan cukai MBDK. Apalagi, kebijakan ini juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2026 yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mempertimbangkan rencana tersebut akan merujuk pada sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (Asean) sebagai dasar nominal tarif.
“Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat penahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).
Negara-negara tersebut adalah Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste yang telah menerapkan pengenaan tarif cukai berada di kisaran Rp1.771/liter.
Hanya saja, Febrio mengatakan pemerintah masih terus membahas mengenai rumusan teknis, termasuk formulasi yang tepat untuk rencana penerapan cukai yang belakangan kerap gagal diterapkan.
Formulasi tersebut juga mengacu soal dampak kesehatan terhadap dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat berdasarkan rekomendasi dari kajian Kementerian Kesehatan.
“Kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari Astacita di mana kita ingin kualitas SDM kita terus meningkat, di sana ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat, tutur dia.
“Dalam konteks ini, untuk MBDK, ini sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.”
Febrio menegaskan penerapan ini akan sangat bergantung terhadap kinerja perekonomian dalam negeri yang saat ini tengah digenjot oleh pemerintah sepanjang tahun ini, sekaligus mempertahankannya pada 2026 mendatang.
“Nanti, ketika dinamika perekonomiannya sudah membaik, kita bisa menerapkan cukai MBDK ini,” kata dia.***















