Pemerintah Perketat Peredaran Produk Mamin Tinggi Gula

BI-Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah kini tengah merumuskan mekanisme regulasi yang akan memperketat peredaran makanan dan minuman (mamin) dengan kadar gula yang tinggi.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa rencana itu dilakukan sebagai respons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2026 tentang Keamanan Pangan atau Food Security, yang mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019.
“Kita itu banyak, sekarang muda-muda sudah kena gula. Kita termasuk pemakan gula yang tertinggi. Oleh karena itu, kami sudah bikin tim dan merumuskan makanan-minuman yang tepat dengan kadar gula tinggi itu seperti apa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2025).
Dalam pembahasan awal, Zulhas mengatakan, tim internalnya telah membuka opsi untuk membentuk pengemasan yang berbeda dari produk mamin yang berkadar gula tinggi tersebut.
Namun, opsi lain masih sangat terbuka lebar mengingat hingga saat ini masih dilakukan pembahasan. Selain itu, regulasi tersebut nantinya juga akan mengetatkan peredaran seluruh pangan nasional, termasuk rempah.
Hal ini, kata Zulhas, sebagai respons atas kejadian terpaparnya udang produksi dalam negeri beberapa waktu lalu, termasuk produk alat bantu atau bahan olahan mamin seperti whip pink.¥
“Yang berikutnya adalah sedang dirumuskan juga nanti. Itu bahan-bahan olahan, makanan olahan. Tiba-tiba ada orang mati ngisap pipa gitu. Kandungannya kita gak tau apa tiba-tiba masuk ke kita. Ini juga kita akan diatur tata kelolaannya seperti apa,” tutur dia.
“Jadi nanti juga ada taskforce. Mulai dari pusat, pusat yang provinsi sampai ke pusat itu ya, pusat terus daerah itu sampai provinsi. Yang akan dirumuskan oleh nanti dari KKP, Kemenkes, dan Kementan.”
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah RI belum akan menerapkan rencana pengenaan cukai MBDK, yang sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Bendahara Negara ini mengatakan rencana penerapan tersebut bakal memperhitungkan kondisi ekonomi di dalam negeri, yang ditargetkan akan mampu mencapai pertumbuhan hingga sebesar 6%.
“Kami akan menjalankan dan memikirkan ketika ekonomi sudah tumbuh 6% lebih. Nanti saya akan datang lagi ke sini diskusikan cukai apa yang pantas diterapkan,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (9/12/2025).***















