Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Molor, Ada yang Belum Cair Setahun

0
10

BI-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti masih lamanya proses penyelesaian restitusi pajak yang dialami pelaku usaha.

Berdasarkan masukan dari anggotanya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut bahkan ada yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian yang sama terhadap hak wajib pajak, seiring dengan dorongan agar masyarakat dan dunia usaha memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Saya ingin menggarisbawahi tadi, keadilan. Kita punya kewajiban, kita juga punya hak. Jadi saya selalu mengingatkan ke Pak Dirjen dan teman-teman DJPjuga, dan juga pemerintah secara menyeluruh, kita memang punya kewajiban untuk membayar pajak. Tapi jangan lupa kita juga punya hak. Jadi restitusi pajak itu hak kita loh,” ujar Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Menurutnya, hasil survei yang dilakukan Apindo menunjukkan proses restitusi masih memerlukan waktu cukup panjang.

Bahkan, sejumlah perusahaan mengaku harus menunggu lebih dari satu tahun hingga proses tersebut selesai.

“Sekarang itu kalau dasar dari survei kita itu masih 6-12 bulan. Jadi tolong ini jadi, terutama ada yang sampai lebih dari 1 tahun,” katanya.

Shinta menegaskan, masukan tersebut merupakan aspirasi yang diterima Apindo dari para pelaku usaha di lapangan.

Ia berharap kondisi tersebut dapat menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kualitas pelayanan kepada wajib pajak terus ditingkatkan.

Ia menilai perbaikan pelayanan, termasuk percepatan proses restitusi, akan memperkuat rasa keadilan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap otoritas pajak.

“Ini masukan-masukan yang kita dapatkan dari lapangan yang mungkin bisa membantulah supaya mengetahui bahwa perbaikan ini perlu ada,” imbuh Shinta.***

 

Leave a reply