“Mitra BGN Daerah Minta Perlindungan Hukum & Investasi ke Pemerintah “

BI– Sejumlah asosiasi mitra Badan Gizi Nasional (BGN) menyuarakan kekecewaan yang sama. Mereka menilai posisi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis belum setara dan menuntut adanya kejelasan regulasi.
Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN, Syawaludin Aweng, menyampaikan hal itu saat audiensi di komisi IX DPR RI. Telah menyampaikan aspirasi mitra /pemilik dapur .
Adapun Menangapi dinamika tata kelola MBG oleh BGN dan aspirasi yang disampaikan beberapa asosiasi mitra MBG di komisi IX . M Turino Junaedy sebagai Ketua Asosiasi MBG Indonesia melengkapi aspirasi yang ada dengan mengusulkan agar tata kelola BGN dikembalikan pada hukum / peraturan yang ada :
1. Hubungan pemilik dapur dengan BGN sebagai mitra : secara hukum kedudukan setara. Pemilik dapur sebagai penyedia fasilitas dan BGN diwakili oleh sppi sebagai pengelolah Hak dan kewajiban mitra dan BGN harus jelas.
2. pelimik dapur dan BGN telah mendatangi PKS: secara hukum perjanjian merupakan UU para pihak dan berlaku sampai program BGN ada.
3. ” Regulasi / peraturan tidak bisa berlaku surut” berdasarkan UU BGN tdk dapat merubah Juknis dst prasarana yang telah dibuat dan disetujui pada saat itu.
4. NSPK investasi/ pembangunan dapur di tetapkan BGN : Mitra yang telah mendapat ID (persetujuan pembangunan dapur) BGN berkewajiban menyelesaikan proses sampai operasional dapur.
5. Layanan publik dilarang berhenti : berdasarkan UU layanan publik 25 th 2007, UU admintrasi 30 th 2014, UU UUCK 21. Shg portal wajib dibuka dengan memproses pemohon yang telah disetujui (mendapat ID)
6. Rancangan peraturan berdasar UU wajib disosilisasi & serap aspirasi publik. : BGN dalam membuat rencana peraturan/ regulasi ( kepala badan, juknis dll) berkewajiban menyerap aspirasi termasuk masukkan /audiensi para asosiasi.
4. Regulasi wajib melaksanakan Hirarki Hukum: regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi d iatasnya

Aspirasi kami kami usulkan disesuaikan dengan hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum dan investasi. Perlu diketahui pemilik dapur khususnya pemgusaha daerah mayoritas UMKM hasil patungan yang butuh perlindungan.
“Kami percaya MBG Propram dan Janji Presiden Prabowo dan Presiden tidak ingkar janji, apalagi merugikan masyarakat daerah (UMKM) sudah investasi. Untuk itu kami Asosiasi MBG Indonesia siap mengawal aspirasi anggota/ Mitra agar tdk dirugikan dan yang sudah bangun dapat operasiona,” ujarnya.















