Menko Zulhas Sebut Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket,Tapi Infrastruktur Pemerintah

0
17

BI-Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak dibentuk sebagai supermarket atau toko serba ada. Sebaliknya, koperasi tersebut disiapkan menjadi infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan dan barang bersubsidi hingga ke tingkat desa.

“Jadi yang dibayangkan Kopdes itu supermarket, seperti toko serba ada, bukan,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, usai rapat terbatas terkait Program KDKMP di kantornya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Zulhas, fungsi utama Kopdes Merah Putih adalah menjadi saluran distribusi pemerintah untuk berbagai program, mulai dari bantuan pangan, pupuk bersubsidi, hingga operasi pasar.

Ia menjelaskan, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram yang saat ini disalurkan kepada kelompok masyarakat desil 1 dan desil 2 nantinya akan didistribusikan melalui Kopdes Merah Putih.

Melalui mekanisme tersebut, bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan dikirim ke koperasi sebelum disalurkan kepada masyarakat.

Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi juga akan dilakukan melalui koperasi di setiap desa agar distribusi lebih dekat dengan petani penerima manfaat.

“Yang bersubsidi, bantuan pemerintah yang subsidi, dan bantuan itu melewati Kopdes,” ujarnya.

Menurut Zulhas, pemerintah juga menugaskan Kopdes Merah Putih sebagai offtaker hasil produksi pertanian.

Zulhas mencontohkan, apabila harga pembelian gabah di suatu daerah berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram akibat kendala distribusi, maka koperasi wajib membeli gabah petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau di satu desa harga gabahnya Rp 5.000, sementara harga pemerintah Rp 6.500, maka koperasi harus membeli Rp 6.500. Dia berfungsi sebagai offtaker,” jelasnya.

Fungsi lainnya adalah mendukung pelaksanaan operasi pasar. Menurut Zulhas, komoditas yang dijual dalam operasi pasar nantinya akan disalurkan melalui Kopdes Merah Putih di setiap desa sehingga distribusi lebih terkendali dan dapat meminimalkan praktik penyimpangan, termasuk pengoplosan.

Pemerintah saat ini juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan operasional Kopdes Merah Putih. Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran bantuan, distribusi barang bersubsidi, hingga pelaksanaan fungsi koperasi sebagai offtaker.

Di sisi lain, Zulhas memastikan keberadaan Kopdes Merah Putih tidak akan mematikan usaha toko kelontong yang telah beroperasi di masyarakat.

Hingga tahun ini, pemerintah menargetkan 35.872 Kopdes Merah Putih rampung dan mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus-September 2026. Sementara pengembangan koperasi di desa-desa lainnya akan dilanjutkan pada tahun depan.***

Leave a reply