4.400 Buruh Jawa Timur Berpotensi PHK

BI-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mencatat sekitar 4.400 pekerja dari sejumlah daerah berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global.
Sugeng Lestari Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim menjelaskan, situasi ketenagakerjaan saat ini sangat dipengaruhi kondisi ekonomi dunia yang kemudian berdampak pada biaya produksi industri.
“Kenaikan harga minyak akan berdampak pada energi, kemudian bahan baku juga ikut naik. Misalnya sekarang harga biji plastik meningkat. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap sektor industri dan pada akhirnya berdampak pada ketenagakerjaan,” kata Sugeng kepada suarasurabaya.net, Kamis (23/7/2026).
Sugeng menjelaskan, sekitar 4.400 pekerja tersebut berada pada tahap pra-PHK. Untuk itu pemerintah daerah terus berupaya memitigasi pemutusan kerja agar tidak terjadi. Para pekerja yang terancam PHK itu berasal dari wilayah Jombang, Mojokerto, Pasuruan, bahkan sampai Surabaya.
Berdasarkan data Disnakertrans Jatim, potensi PHK itu dipengaruhi berbagai faktor mulai dari pelemahan permintaan ekspor, efisiensi perusahaan, permasalahan operasional hingga faktor sebagian unit kerja pindah ke Vietnam.
Untuk itu Disnakertrans Jatim mendorong perusahaan melakukan berbagai bentuk efisiensi produksi, penggunaan energi hingga bahan baku sebelum mengurangi tenaga kerja sebagai opsi terakhir.
Di sisi lain, Sugeng menyebut pihaknya juga membantu perusahaan untuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun pemerintah pusat, apabila diperlukan keringanan terkait denda keterlambatan pembayaran iuran.
“Prinsip kami sederhana, bagaimana menjaga kelangsungan perusahaan sekaligus menjaga kelangsungan bekerja. Yang penting jangan sampai terjadi PHK,” tegasnya.
Kemudian apabila PHK tidak dapat dihindari, Disnakertrans Jatim akan berupaya memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), serta hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan.
Pemerintah juga menyiapkan program pasca-PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan.
Hingga pertengahan tahun 2026, Disnakertrans Jatim mencatat sekitar 300 laporan PHK dengan kasus perselisihan. Laporan itu berkaitan dengan sengketa hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan sesudah melakukan pemutusan kerja.
“Laporan PHK perselisihan, karena terkait pemenuhan hak itu ada 300 orang,” ungkapnya.
Salah satu kasus PHK yang terjadi di Surabaya dialami oleh Shika Arimasen (32 tahun) salah satu karyawan PT BOH yang beroperasi sebagai distributor ponsel pintar di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Gelombang PHK di perusahaan tersebut terjadi sejak April 2026 kemarin. Sebanyak 18 karyawan perusahaan itu telah diputus kerja tanpa mendapat hak kompensasi sesuai undang-undang yang kemudian dilaporkan ke Disnakertrans Jatim.
Shika mengaku, alasan perusahaan beralasan PHK karena efisiensi akibat anjloknya keuntungan hingga 40 persen. Kenaikan harga komponen di tingkat global disebut berdampak pada harga ponsel sehingga mempengaruhi profit perusahaan.
“Alasannya efisiensi karena profit menurun. Ada kenaikan harga RAM sehingga harga handphone juga naik, sehingga profit kami menurun hingga 40 persen dan terpaksa dilakukan efisiensi,” jelasnya.
Namun informasi terbaru dari Disnakertrans Jatim, seluruh karyawan dari PT tersebut yang terdampak PHK sudah dipenuhi haknya oleh perusahaan.***















