UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Serikat Buruh: 90% Aspirasi Buruh Didengar

BI-Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, pimpinan DPR, dan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX yang telah membahas aturan tersebut.
Menurutnya, sekitar 90% aspirasi yang diajukan serikat buruh telah diakomodasi dalam beleid baru tersebut.
“Draft yang kami ajukan kepada DPR dan pemerintah, 90% diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Selasa (6/10/2026).
Menurut Andi Gani, sejumlah perubahan dalam UU baru tersebut dinilai menjadi kemajuan dibandingkan ketentuan sebelumnya, termasuk dalam pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing.
Ia menyoroti penghapusan praktik outsourcing pekerja secara orang per orang. Dalam aturan baru, outsourcing disebut hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Jadi kalau ada pekerja dia harus pekerja tetap di perusahaan outsourcing, baru pekerjaannya di-outsourcing perusahaan lainnya. Jadi dia harus menjadi pegawai tetap,” ujar Andi Gani.
Selain persoalan outsourcing, serikat buruh juga menilai aturan baru memberikan penguatan pada hak pekerja terkait pesangon. Andi Gani menyebut adanya jaminan pesangon sebagai salah satu poin yang menjadi perhatian utama buruh dalam pembahasan UU tersebut.
Penguatan juga disebut terjadi pada formula pengupahan. Andi Gani menyebut indeks perhitungan upah menjadi salah satu poin yang mengalami perubahan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan tersebut.
Tak hanya itu, perlindungan pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi sorotan serikat buruh. Menurut Andi Gani, aturan baru menegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara semena-mena.
“Ini beberapa hal krusial. Nah ini kemajuan luar biasa, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata dia.
Andi Gani juga menilai pengesahan UU tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi buruh yang disampaikan dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR mendapatkan ruang. Ia menyebut tidak mungkin seluruh pihak memperoleh kepuasan 100% dari hasil legislasi.
“Walaupun tidak ada yang puas 100%, itu tidak mungkin,” ujar Andi Gani.
Di sisi lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo mengatakan pekerjaan berikutnya adalah memastikan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diimplementasikan. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana kemudian implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Buruh ini benar-benar bisa berjalan,” kata Listyo.
Listyo menilai penguatan perlindungan pekerja juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Menurut dia, keseimbangan tersebut penting untuk mendukung iklim investasi dan target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.
Ia menyebut perlindungan dan pengupahan yang lebih baik tidak semestinya menjadi hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, peningkatan perlindungan pekerja diharapkan dapat mendorong produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
“Justru dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produktivitas kerja keras dari teman-teman buruh,” ujar Listyo.****















