Deretan Kebijakan Pajak yang Baru Bergulir di Era Suahasil

BI-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Pemungutan pajak pedagang online tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemerintah menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace.
Dalam agenda Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026), dia mengatakan, pemerintah masih perlu melihat kondisi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, penerapan pajak marketplace ditunda selama dua bulan atau hingga November 2026.
“Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa,” kata Purbaya dikutip Sabtu (15/8/2026).
Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi masyarakat memungkinkan, maka kebijakan tersebut akan dilakuan. Namun, apabila kondisi dinilai masih belum cukup kuat, penerapannya juga berpotensi dapat kembali ditunda.
“Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu,” kata dia.
Pemungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dimulai pada semester II-2027.
Sejalan dengan target tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi aturan pelaksanaan serta membahas besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
“Mungkin ini untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif cukai MBDK. Djaka mengatakan, pembahasan tarif persen kandunga gula yang akan dipungut masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
“Tetapi besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp1,7 triliun,” tuturnya.
Padahal sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum akan menerapkan cukai baru berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan apabila pertumbuhan ekonomi belum berada di level 6%.
PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Pemerintah memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Sistem ini diterapkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Pemberlakuan sistem tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo.
Ditjen Pajak menyebut bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dikenai PPN melalui skema PMSE.
Sistem ini memanfaatkan informasi pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria, sehingga menghindari pemungutan pajak ganda.
Sebelum diterapkan penuh, SPP-TDLN telah melalui pengujian sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.****















