Angka PHK Jatim Versi Kemnaker Tembus 5.400 Pekerja per September 2026, Disnakertrans Ungkap Alasannya

0
12

BI-Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sugeng Lestari menjelaskan sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 1 September 2026.

Namun demikian, bila mengacu data yang dihimpun Disnakertrans Jatim dari dinas ketenagakerjaan di 38 kabupaten/kota, terdapat sebanyak 1.270 kasus PHK sepanjang 2026.

Sugeng menjelaskan terdapat perbedaan metode maupun tolak ukur yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga data PHK yang tersaji berbeda jumlahnya.

Menurut dia, data 1.270 tersebut merupakan data perselisihan PHK yang dihimpun Pemprov Jatim dari berbagai kasus yang terjadi di kabupaten/kota. Sedangkan data 5.400 PHK oleh pemerintah pusat berasal dari pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dirilis oleh Kemnaker, di mana Provinsi Jawa Timur menempati posisi tiga besar setelah Provinsi Jawa Barat dengan 10.880 PHK dan Banten 6.303 PHK.

“Data riil yang dari Kemnaker itu data terakhir per 1 September, data PHK di Jawa Timur itu 5.400. Totalnya 5.400 orang yang ter-PHK,” ungkap Sugeng, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan data JKP sesungguhnya bukanlah faktor mutlak dalam pencatatan angka PHK di sebuah wilayah. Sugeng menyebut semakin tinggi akses terhadap JKP, maka dapat menjadi cerminan dari berjalannya sistem perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Posisi Jawa Timur di peringkat ketiga tidak dapat dimaknai sebagai satu-satunya indikator untuk menggambarkan tingginya angka PHK di Jawa Timur. Data JKP menggambarkan efektivitas perlindungan pekerja yang terdaftar dan mengajukan klaim. Capaian ini menunjukkan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sugeng pun merinci data penyumbang penerima JKP di Provinsi Jawa Timur per 1 September 2026. Posisi pertama ditempati oleh Kabupaten Jombang dengan 1.462 penerima dengan persentase 29,21%, kemudian Kabupaten Madiun 506 penerima dengan persentase 10,11%, Kabupaten Sidoarjo 489 penerima dengan persentase 9,70%.

Selanjutnya, Kota Surabaya 485 penerima JKP dengan persentase 9,60%, Kabupaten Gresik 211 penerima dengan persentase 4,21%, dan Kabupaten Mojokerto 167 penerima dengan persentase 3,33%.

“Berdasarkan PP No. 6/2025 dan Permenaker No. 2/2025, tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Jazuli mengatakan industri tekstil, garmen, sepatu, hingga kayu merupakan sektor yang paling rentan terdampak PHK imbas dinamika harga komoditas tersebut yang kian tak menentu di tingkat global.

Berdasarkan hasil pemetaan serikat pekerja, Jazuli menyebut ancaman PHK di Provinsi Jawa Timur bahkan diperkirakan dapat tembus 50 ribu pekerja. Angka tersebut didasarkan pada para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.

“Kalau kisaran 5% -10% mungkin akan terjadi PHK besar ya. Bisa mencapai 50.000-an ke atas,” kata Jazuli.

Walau potensi PHK banyak dipengaruhi oleh faktor global, Jazuli mendesak pemerintah provinsi agar memperkuat Satgas Pencegahan PHK.

Selain PHK akibat kondisi perusahaan, Jazuli mengungkap banyak pekerja di wilayah setempat yang kehilangan pekerjaan karena sejumlah faktor alamiah, seperti kontrak kerja yang tidak diperpanjang dan persoalan pekerja outsourcing.***

Leave a reply