Pajak Digital Dikhawatirkan Tekan Daya Beli Kelas Menengah, Ini Respons Airlangga

0
5

BI-Rencana penerapan pajak digital menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah memiliki sejumlah program bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan membahas lebih lanjut rencana penerapan pajak digital bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Nanti kita akan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (2/11/2026).

Ketika ditanya apakah penerapan pajak digital berpotensi mengganggu daya beli kelas menengah, Airlangga tidak memberikan penjelasan secara langsung.

Namun, ia menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah program bantuan, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor,” jelas Airlangga.

Meski demikian, Airlangga belum merinci lebih lanjut bentuk bantuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat daya beli kelompok kelas menengah.

Saat kembali ditanya mengenai apakah pemerintah memiliki program yang terkonsentrasi untuk kelompok kelas menengah, Airlangga menyebut akan ada sejumlah kebijakan yang disampaikan lebih lanjut.

“Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memperluas cakupan pemungutan pajak digital dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan tersebut akan mulai efektif pada 9 November 2026.

Hashim mengatakan, perluasan pemungutan pajak digital tersebut akan melibatkan perbankan, baik bank pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Namun, perlu diluruskan bahwa pengenaan pajak digital yang disebut Hashim bukanlah kebijakan pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku pada 25 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah akan memperluas penambahan pihak yang akan memungut pajak melalui skema SPP-TDLN.

“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).****

 

Leave a reply