Pemerintah dan DPR Sepakat Angkat Seluruh PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

0
8

BI-Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Keputusan final ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026), setelah melewati serangkaian pembahasan lintas kementerian bersama pimpinan parlemen.

Kebijakan peningkatan status kepegawaian ini dipastikan berlaku lintas profesi dan tidak lagi terbatas pada kalangan guru atau tenaga pendidik saja.

Pemerintah memperluas cakupan aturan tersebut agar dapat dinikmati oleh para dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, hingga tenaga teknis serta pelaksana operasional lainnya di seluruh daerah.

Selain mendapatkan kepastian status penuh waktu, para pegawai tersebut juga akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 mendatang.

Pemerintah bahkan tengah mengkaji pemberian perlakuan khusus terkait persyaratan seleksi, seperti kelonggaran batas usia, bagi bidang-bidang profesi tertentu.

Sebagai langkah pengamanan selama masa transisi, pemerintah dan DPR juga sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi tenaga non-ASN yang masa kontraknya habis pada Desember 2026.

Kebijakan perpanjangan kontrak ini menyasar ratusan ribu tenaga kerja di lapangan, termasuk 172.323 guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama, serta para tenaga kesehatan non-ASN.

Terkait aspek pembiayaan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran untuk mendukung transisi status PPPK daerah tanpa adanya pemutusan hubungan kerja, sembari menunggu terbitnya regulasi teknis resmi dari pemerintah pusat untuk mengatur tahapan pelaksanaannya di daerah.***

Leave a reply