Komdigi Bongkar Modus Baru Judi Online saat Pesta Piala Dunia 2026

0
10

BI-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus baru promosi judi online yang kini marak menyasar kolom komentar media sosial. Pelaku memanfaatkan sistem otomatis atau bot untuk membanjiri unggahan akun dengan jangkauan tinggi, terutama sejak bergulirnya Piala Dunia FIFA 2026.

“Komdigi mencatat adanya peningkatan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial dari berbagai platform,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers, di Kantor Komdigi, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan pemantauan Komdigi, selama dua pekan terakhir jumlah temuan komentar spam judi online melonjak sekitar 128% dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Dari hasil analisis kami, hal ini menunjukkan bahwa lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis atau mesin atau bot untuk memantau media sosial secara real time,” terangnya.

Alexander menjelaskan sistem tersebut akan otomatis menyebarkan komentar promosi maupun tautan menuju situs judi online ketika sebuah unggahan dari akun dengan jangkauan tinggi mulai ramai mendapatkan interaksi.

Menurut dia, fenomena tersebut juga berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni yang dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga.

Komdigi juga menemukan pola penyebaran komentar promosi judi online menggunakan akun-akun bodong di Instagram, Facebook, dan TikTok. Para pelaku mengulang komentar dengan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis platform.

“Berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi,” kata Alex.

Ia mengungkapkan aktivitas tersebut dilakukan secara terkoordinasi oleh jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial yang memiliki jangkauan publik tinggi.

Komdigi pun terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital untuk menangani persoalan tersebut. Alexander mengatakan komentar promosi judi online paling banyak ditemukan di platform milik Meta, yakni Instagram dan Facebook.

“Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini, dan bagi platform lainnya, kami imbau untuk terus memperketat pengawasan judi online di platform digital masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, Komdigi juga mengintensifkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK guna memperkuat penegakan hukum serta langkah mitigasi terhadap kejahatan digital lintas negara.

“Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini,” kata Alex.

Ratusan ribu konten judol diblokir

Dalam periode 1-28 Juni 2026, Komdigi telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.279 berasal dari situs web, disusul layanan file sharing, kemudian YouTube sebanyak 4.579 konten, Meta 4.549 konten, serta platform X sebanyak 622 konten.

Dia menjelaskan penutupan situs judi online justru mendorong pelaku membuat situs-situs baru yang kemudian dipromosikan secara masif melalui kolom komentar media sosial.

“Ini yang kemudian kita lihat metodenya dengan memanfaatkan tadi akun-akun yang interaksinya sangat besar mereka memanfaatkan melakukan spamming di kolom komentar,” jelasnya.

Menurut Alex, pergeseran modus tersebut membutuhkan kewaspadaan semua pihak. Ia meminta masyarakat tidak berinteraksi dengan komentar promosi judi online karena hal itu justru membantu penyebaran konten ilegal tersebut.

“Jadi tadi kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital, tetap merupakan tindak pidana.

“Saya ingatkan juga untuk bisa disampaikan bahwa perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun di judi online tetap merupakan perbuatan pidana,” tegas Alex.***

 

Leave a reply