Jumlah Penduduk Miskin RI Berkurang 430 Ribu, Masih Sisa 22,93 Juta Orang

0
2

BI-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat sebesar 22,93 juta orang pada Maret 2026. Angka tersebut turun 430 ribu orang apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada September 2026.

Dengan penurunan ini, maka jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 8,07% terhadap keseluruhan penduduk RI, turun sebesar 0,18% poin dibandingkan dengan bulan September 2025.

M. Edy Mahmud, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS menyebut bahwa disparitas kemiskinan antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih cukup lebar. Pada Maret 2026 tingkat kemiskinan perkotaan sebesar 6,34% atau mengalami penurunan sebesar 0,26% jika dibandingkan dengan bulan September 2025.

“Sementara tingkat kemiskinan perdesaan sebesar 10,67% atau mengalami penurunan 0,05% poin jika dibandingkan dengan bulan September 2025,” katanya dalam rilis BPS, Rabu (5/8/2026).

Edy juga menyebut bahwa indeks keparahan kemiskinan di bulan Maret 2026 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan bulan September 2025 yakni di angka 0,291. Meski demikian, indeks keparahan kemiskinan di perdesaan mengalami peningkatan ke level 0,414 sementara indeks keparahan kemiskinan di perkotaan turun ke angka 0,209.

BPS juga mencatat, jumlah penduduk miskin masih terkonsentrasi di pulau Jawa yaitu sebanyak 12,02 juta atau sekitar 52,42% dari keseluruhan penduduk miskin yang ada di Indonesia.

Sementara itu jumlah penduduk miskin paling sedikit berada di pulau Kalimantan yaitu sekitar 870 ribu orang atau sebesar 3,79% dari keseluruhan penduduk miskin di Indonesia.

“Jika dibandingkan dengan September 2025 penurunan tingkat kemiskinan terjadi di semua wilayah di Indonesia, penurunan paling dalam terjadi di pulau Jawa yaitu turun sebesar 0,21% poin,” kata Edy.l

Pada bulan Maret 2026 ketimpangan di Indonesia tercatat sebesar 0,368 atau naik sebesar 0,005 poin dari September 2025. Ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan. Kemudian juga ketimpangan di perkotaan pada Maret 2026 sebesar 0,387 lebih tinggi 0,004 poin jika dibandingkan dengan kondisi bulan September 2025.

Sementara itu ketimpangan di perdesaan pada bulan Maret 2026 sebesar 0,296 lebih tinggi 0,01 poin jika dibandingkan dengan bulan September 2025.

Sebagai informasi BPS mengklasifikasikan penduduk miskin sebagai penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah garis kemiskinan, sebuah garis yang membedakan antara penduduk miskin dan tidak miskin.

Dalam klasifikasi BPS, batas garis kemiskinan pada bulan Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33% dari September 2025.

Garis kemiskinan perkotaan ditetapkan sebesar Rp692.906 nilai ini juga lebih tinggi dari perdesaan yang sebesar Rp635.172. Garis kemiskinan perkotaan pada bulan Maret 2026 naik sebesar 4,50% dari September 2026, sementara garis kemiskinan perdesaan juga naik 4,08% pada periode yang sama.

Peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan masih tertinggi, masih mencapai 74,70% lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan yang sebesar 25,30%. ***

Leave a reply