Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro

0
17

BI-Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan membuat status para driver atau pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Peraturan Presiden (Perpres) khusus driver ojol.

Pemerintah sedang menyusun aturan soal driver ojek online yang berisi tentang mulai status hingga tarif obol.

“Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Menurutnya, driver ojol sangat wajar dianggap sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam melakukan operasional usahanya, modal operasional, hingga alat operasional.

“Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan,” ujar Maman.

Politikus Partai Golkar itu mengklaim mayoritas driver ojol juga meminta dirinya dianggap sebagai pengusaha mikro dengan alasan fleksibilitas kerja.

“Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu,” beber Maman.

Maman memaparkan dalam aturan baru driver ojol, setiap kementerian memiliki tugas masing-masing, misalnya Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan terkait keamanan dan keselamatan armada, dan Kementerian Komunikasi dan Digital soal tarif pengiriman barang.***

Leave a reply