Ribuan Buruh Bakal Demo di Kantor Gubernur Jatim Besok, Tuntut Kenaikan UMP

0
18

BI-Sebanyak 1.000 buruh di penjuru Provinsi Jawa Timur akan menggelar demonstrasi pada esok hari, Kamis (1/10/2026) yang berpusat di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura serta Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya.

Aksi demonstrasi tersebut diikuti oleh para pekerja kawasan industri di Jawa Timur, antara lain dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, hingga Banyuwangi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jazuli menjelaskan unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari aksi demonstrasi serentak yang digelar unsur serikat buruh di berbagai provinsi serta kabupaten atau kota di Indonesia.

Ia menjelaskan massa aksi akan bergerak secara bersama-sama menuju Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan berbagai tuntutan, baik skala nasional maupun daerah, kepada pemerintah dan lembaga legislatif sebelum bergerak ke Kantor Gubernur Jatim.

“Untuk tuntutan nasional, pertama kami mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru. FSPMI Jatim meminta Ketua DPRD Jatim segera menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi tersebut kepada Ketua DPR RI melalui Panja Komisi IX DPR RI,” ungkap Jazuli, Rabu (30/9/2026).

FSPMI juga menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru segera diselesaikan sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Tak hanya itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pekerja/buruh. Salah satunya adalah tuntutan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan.

“FSPMI juga menuntut penghapusan pajak atas pesangon, THR, Jaminan Hari Tua (JHT), pajak penghasilan yang adil bagi pekerja/buruh perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan tapi dikategorikan sebagai pekerja/buruh lajang tanpa tanggungan, serta evaluasi terhadap tarif efektif rata-rata (TER),” ungkapnya.

Tak hanya itu, buruh juga menolak pengali pesangon 0,5 berdasar amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 serta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

“FSPMI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi pekerjaan alih daya untuk memastikan adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya,” tambahnya.

Tak hanya membawa tuntutan nasional, FSPMI Jatim juga menyampaikan sejumlah agenda daerah yang berkaitan erat dengan upah, jaminan sosial, perlindungan pekerja, pencegahan PHK, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Jazuli menyebut pihaknya mendesak supaya pemerintah provinsi dapat menetapkan UMP Jatim 2027 sekurang-kurangnya sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim yang terhitung sebesar Rp3,5 juta. Selain itu, buruh juga menuntut UMK Jatim 2027 naik sebesar 7,5% hingga 9,0% dari UMK 2026.

“Kami mendesak pemerintah untuk menetapkan UMSP Jawa Timur tahun 2027 sebesar 5% dari UMP 2027, dan menetapkan UMSK Jawa Timur tahun 2027 sebesar 5% dari UMK tahun 2027,” ucap dia.

FSPMI juga menuntut Pemprov Jatim dan DPRD Jatim untuk segera membahas Raperda Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon, serta meminta Pemprov Jatim segera merampungkan Pergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.****

Lebih lanjut, FSPMI juga mendesak Pemprov Jatim membentuk Satuan Tugas Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang mengalami PHK.

FSPMI juga membawa tuntutan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Provinsi Jatim. Mereka meminta pemerintah dapat memperkuat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Salah satu yang disoroti yakni kecelakaan kerja yang terjadi di PT Great Wall Steel, Jalan Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

FSPMI juga meminta aparat maupun pemangku kepentingan terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penerapan K3 di perusahaan tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan SMK3 dan aturan peraturan kerja.

Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum, FSPMI meminta pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “FSPMI berharap DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menerima aspirasi tersebut dan meneruskannya kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai kewenangan masing-masing,” kata dia. ***

Leave a reply