YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN atas Kebutuhan Perempuan

0
8

BI-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan.

Pasalnya, pembalut dinilai bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan esensial yang berkaitan erat dengan kesehatan, kebersihan, martabat, dan aktivitas sehari-hari kaum perempuan dari berbagai lapisan masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari maupun ditunda. Oleh karena itu, kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi tidak masuk dalam kategori pilihan konsumsi yang bisa dihentikan sewaktu-waktu.

“Pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan esensial yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, martabat, dan aktivitas sehari-hari perempuan,” ujar Niti kepada Bloomberg Technoz.

YLKI menilai pengenaan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran konsumen karena produk tersebut wajib dibeli secara berkala dan berulang setiap bulan. Akumulasi pengeluaran ini tentu akan terasa jauh lebih berat bagi perempuan berpenghasilan rendah, pelajar, mahasiswa, pekerja informal, serta rumah tangga yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga mengalami menstruasi.

Lebih lanjut, Niti menyampaikan bahwa pemerintah hendaknya memiliki data riil untuk menghitung total pengeluaran tahunan masyarakat terhadap produk menstruasi. Data tersebut penting untuk melihat perbandingan beban pengeluaran antar kelompok pendapatan serta mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap harga jual di tingkat konsumen.

“Pemerintah perlu memiliki data riil untuk menghitung pengeluaran tahunan untuk produk menstruasi, perbandingan beban pengeluaran antar kelompok pendapatan, serta pengaruh pembebasan PPN terhadap harga jual di tingkat konsumen,” jelasnya.

Dalam hal ini, YLKI merumuskan sejumlah poin penting terkait perlindungan konsumen perempuan. Pertama, konsumen perempuan tetap harus mendapatkan perlindungan atas keterjangkauan kebutuhan esensial. Meskipun status barang kena pajak diatur dalam sistem perpajakan nasional, kebijakan tersebut tetap dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan sosial, kesehatan, dan keadilan.

“YLKI memandang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut perlu dikaji ulang karena pembalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, namun sebagai kebutuhan primer untuk perempuan,” tegas Niti.

Meski demikian, YLKI mengingatkan bahwa penghapusan pajak tidak otomatis menurunkan harga jual sebesar besaran PPN sebelumnya. Oleh sebab itu, kebijakan pembebasan pajak harus diiringi dengan pemantauan harga yang ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh konsumen, alih-alih menjadi tambahan margin keuntungan bagi pelaku usaha.

“Meskipun penghapusan pajak tidak otomatis menurunkan harga sebesar pajak yang sebelumnya dikenakan, karena itu kebijakan pembebasan pajak perlu disertai pemantauan harga agar manfaatnya benar-benar diterima konsumen, bukan hanya menjadi tambahan margin bagi pelaku usaha,” terang Niti.

Kedua, perlindungan atas aspek kesehatan dan keamanan produk menjadi hal mutlak yang harus diawasi negara. Pembalut yang beredar di pasaran wajib memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku serta dilengkapi informasi produk yang jujur dan transparan.

“Pembalut yang beredar harus memenuhi ketentuan mutu dan keamanan yang berlaku, disertai informasi produk yang benar, jelas, dan jujur agar konsumen dapat mengambil keputusan secara tepat,” tambah Niti.

Kekhawatiran senada turut disuarakan oleh masyarakat luas, salah satunya Febby (26), seorang karyawan swasta asal Jakarta. Ia berpendapat bahwa kenaikan atau penerapan pajak pada pembalut akan membebani keuangan perempuan setiap bulannya, mengingat produk tersebut merupakan kebutuhan rutin yang mutlak diperlukan.

“Menurut aku, kalau pajak pembalut naik, ini bisa menambah beban pengeluaran perempuan, meskipun kenaikannya terlihat kecil. Pembalut itu kebutuhan rutin setiap bulan dan bukan sesuatu yang bisa kita pilih untuk tidak beli,” ungkap Febby.

Febby berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat dari berbagai lapisan dan mempertimbangkan opsi keringanan pajak agar produk penunjang kesehatan ini tetap terjangkau.

Pandangan serupa disampaikan oleh Qonita (29), karyawan swasta lainnya yang menilai bahwa desakan pembebasan PPN pembalut sudah lama disuarakan namun belum juga diakomodasi oleh regulasi pemerintah. Ia meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara dari sisi pajak, melainkan turut memperhatikan daya beli dan kesehatan dasar perempuan.

“Harapannya, pemerintah tidak cuma melihat persoalan ini dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar, kesehatan, dan daya beli perempuan,” ujar Qonita.

Melalui sinergi kebijakan yang tepat, negara diharapkan mampu hadir untuk memastikan seluruh perempuan Indonesia dapat memenuhi hak-hak biologisnya secara aman, layak, tanpa terbebani oleh instrumen perpajakan yang memberatkan.***

Leave a reply