PHRI Sarankan Pemda Bali Bikin Aplikasi Panduan Bagi Wisman
BI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali telah mengajukan usulan pembuatan aplikasi yang berisi peraturan untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau do’s and don’ts kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bali.
Menurut Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, aplikasi tersebut akan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang juga menjadi pemilik domain, setelah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber guna mempermudah penanganan kasus oleh wisatawan dan pemerintah.
Aplikasi tersebut akan berfungsi sebagai panduan yang berisi aturan terkait dengan do’s and don’ts, yaitu aturan yang harus dipatuhi dan dihindari oleh wisatawan. Penting bagi wisatawan untuk memahami aturan-aturan ini sebelum mereka menginap agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
PHRI Bali memberikan dukungan yang kuat untuk segera meluncurkan aplikasi ini, dengan rencana menyediakan pilihan bahasa yang beragam, seperti Bahasa Inggris, Jepang, Perancis, dan Cina.
Aplikasi ini dianggap penting karena memudahkan wisatawan mancanegara dalam mengakses panduan ini secara digital, tanpa perlu membawa buku panduan fisik.
Aplikasi yang diusulkan oleh PHRI Bali ini diharapkan efektif karena akan terhubung dengan hotline instansi pemerintah seperti imigrasi, kepolisian, dan Satpol PP.
Selain membahas do’s and don’ts, aplikasi ini juga akan digunakan untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara dan memfasilitasi pembayaran kontribusi wisatawan.
Selain melalui aplikasi, upaya lain akan dilakukan untuk mengatur perilaku wisatawan mancanegara di Bali, mengingat adanya banyak kejadian yang tidak pantas.
Salah satu langkahnya adalah melakukan sosialisasi aturan saat kedatangan wisatawan, baik melalui flyer atau green card yang diselipkan di paspor mereka, maupun melalui saluran televisi di tempat-tempat mereka menginap.**