Biaya Penggunaan QRIS Ditetapkan Sebesar 0,3 Persen, GIPI Tak Keberatan

0
207

BI – Para pengusaha menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan kebijakan Bank Indonesia yang menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen dari setiap transaksi bagi para pedagang atau merchant.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menerima kebijakan tersebut. Hal ini dikarenakan tarif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih kompetitif dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran asing seperti Visa, Master, dan Amex yang berkisar antara 2-3,25 persen.

Hariyadi menyatakan bahwa kenaikan harga yang akan terjadi akibat tarif QRIS 0,3 persen akan tergantung pada keputusan masing-masing pengusaha. Ia juga menegaskan bahwa pengusaha tidak akan menaikkan harga jual jika persaingan di pasar masih ketat.

Bank Indonesia telah menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen bagi para pedagang atau merchant. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna QRIS yang terus bertambah jumlahnya. Bank Indonesia menekankan bahwa biaya layanan ini tidak boleh ditanggung oleh konsumen atau pengguna QRIS.

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, penyedia barang dan jasa dilarang untuk mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran.

Bank Indonesia menyoroti banyaknya keuntungan bagi pedagang atau merchant yang bergabung sebagai pengguna QRIS. Pertama, pembayaran menjadi lebih cepat, sehingga jumlah transaksi meningkat karena waktu tunggu untuk pembayaran berkurang.

Kedua, pembayaran menjadi lebih mudah karena cukup dengan memindai kode QR tanpa perlu repot mencari uang kembalian. Ketiga, transaksi menjadi lebih aman karena tidak perlu khawatir tentang keaslian pembayaran atau kembalian uang.

Keempat, transaksi dengan QRIS dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan jam operasional dan di mana saja. Bahkan, QRIS saat ini dapat digunakan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri.

Leave a reply