DJP Jatim Sosialisasikan Perpajakan Emas Ke Pengusaha Perhiasan Jatim

0
136

BI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II, dan III telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan yang berhubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 pada Kamis, 6/7/2023.

Aturan tersebut merupakan regulasi yang mengatur perpajakan emas, hal yang penting bagi para pengusaha, produsen, dan pedagang emas di Indonesia. Peraturan ini diimplementasikan sebagai turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan telah berlaku sejak 1 Mei 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha emas di Jatim, mulai dari pengusaha hingga pedagang emas di Surabaya. Kementerian Keuangan dan beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) serta Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjadi keynote speaker dalam acara tersebut. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar, juga hadir.

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Yustinus Prastowo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Jatim karena daerah tersebut memiliki kontribusi yang signifikan dalam sektor emas, mulai dari industri pengolahan hingga perdagangan perhiasan.

Tujuan utama dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 ini adalah untuk membangun ekosistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam sektor emas, meliputi seluruh tahapan prosesnya. Saat ini, masih terdapat kendala dalam penerapan pajak pada sektor ini.

Menurut Yustinus, dalam sektor emas terdapat berbagai tahapan yang harus diperhatikan, seperti pertambangan, pengolahan, pembuatan perhiasan, distribusi, dan penjualan di toko. Kompleksitas distribusi ini sering menyulitkan Direktorat Jenderal Pajak dan para pengusaha.

Yustinus menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 akan memberikan kepastian hukum, aturan yang jelas, serta tarif yang sederhana. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menjelaskan bahwa di Jatim terdapat sejumlah industri pengolahan emas yang besar, termasuk pertambangan dan pabrik. Jatim juga menjadi salah satu pusat perdagangan emas di Indonesia.

Sigit menambahkan bahwa kontribusi emas terhadap pendapatan pajak di Jatim cukup signifikan. Di daerah ini terdapat pedagang, industri, dan pabrik yang terlibat dalam kegiatan perdagangan emas. Banyak penambang dari berbagai pulau yang mengolah emas di Jatim dan mengirimkannya ke luar negeri dalam bentuk perhiasan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 ini mengatur beberapa perubahan, termasuk penunjukan pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas dan memberikan kejelasan aturan bagi wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan emas.

Leave a reply