Kemenperin Tanggapi Usulan Pengusaha Tekstil Terkait Keringanan Tarif Listrik

0
131

BI – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merespon usulan pengusaha tekstil untuk memberikan keringanan tarif listrik sebesar 30 persen bagi industri tekstil.

Dalam rangka membahas usulan tersebut, Kemenperin akan mengadakan rapat lintas sektor dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) serta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya, telah dilakukan rapat koordinasi antara Kemenperin dan pengusaha tekstil.

Pada Selasa, 4 Juli 2023, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan dengan para pengusaha industri tekstil terkait utilisasi dan pemakaian listrik saat ini.

Kini, Kemenperin sedang menunggu data dari pengusaha tekstil atau Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Setelah menerima data tersebut, Kemenperin akan melakukan proses asesmen dan analisis terhadap data yang diperoleh.

Hasil dari proses asesmen dan analisis akan dibahas bersama dengan Kementerian ESDM dan PLN, dengan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Menurut Warsito, pengurangan tarif listrik ini merupakan salah satu insentif yang akan diberikan kepada pengusaha tekstil Indonesia. Namun, tidak disebutkan secara jelas kapan kebijakan ini akan selesai.

Pada Senin, 26 Juni 2023, dalam catatan Bisnis, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengusulkan penurunan tarif listrik sebesar 30 persen bagi industri padat karya, terutama sektor tekstil.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menjelaskan bahwa industri tekstil mengalami penurunan signifikan dari hulu ke hilir, bahkan di bawah 50 persen. Menurut Danang, tanpa pemangkasan karyawan, industri akan menghadapi beban produksi yang lebih berat.

Oleh karena itu, API mengusulkan agar tarif listrik dikonversi untuk membantu sektor ini bertahan di tengah permintaan domestik dan global yang lesu.

Danang menyatakan bahwa jika tarif listrik untuk industri padat karya dapat diturunkan lebih dari 30 persen, maka biaya tersebut dapat dialokasikan untuk mempertahankan jumlah karyawan yang ada.**

Leave a reply