Diskop-UKM Jatim Dorong Peningkatan Kualitas UKM Dengan Berikan Berbagai Layanan
BI – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Provinsi Jawa Timur terus berupaya memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dengan menyediakan berbagai layanan dan konsultasi.
Layanan yang disediakan meliputi pendaftaran merek, pendaftaran halal, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta bantuan dalam desain, logo, kemasan, dan foto kemasan produk.
Diskop-UKM Jatim juga membantu UKM dalam uji lab untuk mempercepat izin edar produk, serta memberikan pendampingan terkait Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), International Organization for Standardization (ISO), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan proses sertifikasi.
Kepala Diskop-UKM Jatim, Andromeda Qomariah, menjelaskan bahwa kegiatan UMKM Corner Layanan dan Konsultasi merupakan upaya untuk mendekatkan layanan kepada pelaku UKM.
Diskop-UKM Jatim sering membuka stand khusus pada berbagai acara Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan UKM, dengan harapan masyarakat akan semakin banyak memanfaatkan layanan ini.
Layanan fasilitasi perizinan usaha juga dapat diakses setiap hari melalui media sosial dan website Diskop-UKM Jatim, dan semuanya gratis. Bahkan, Diskop-UKM Jatim siap mendatangi lokasi pelaku usaha secara langsung untuk membantu pengurusan NIB jika diperlukan.
Selain itu, Diskop-UKM Jatim juga mengajak pelaku usaha mikro dan kecil di Jawa Timur untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pendaftaran program ini dibuka hingga hari ini (Kamis, 08/06/2023) dan dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/SEHATIUMKJATIM.
Syarat utama untuk mengikuti program ini adalah memiliki produk makanan atau minuman yang menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan memiliki proses produksi yang sederhana.
Seleksi peserta program akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan ditindaklanjuti melalui pendamping halal di setiap kabupaten/kota.
Program SEHATI merupakan inisiatif BPJPH Kementerian Agama RI untuk menerbitkan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil.
Program ini berbasis pada pernyataan pelaku usaha (Self Declare) dan diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Diskop-UKM Jatim mengajak pelaku UKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam memperoleh sertifikat halal secara gratis.**