Delapan Kementerian Bersinergi Rampungkan Revisi PP 5 Tahun 2021

0
180

BI-Para Deputi dan Dirjen dari delapan Kementerian bersinergi untuk menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha dan Peraturan Presiden Fiktif Positif yang ditargetkan untuk segera disahkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya perbaikan regulasi dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk itu kementerian-kementerian terkait mengadakan rapat koordinasi pada Selasa, 18/7/2023, di Ruang Rapat Loka Kahuripan, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat.

Agenda utama dari rapat koordinasi tersebut adalah finalisasi proses bisnis persyaratan dasar. Hal ini dilakukan untuk mendorong perizinan berusaha yang lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan dorongan bagi investasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh kementerian terkait untuk menyusun dan merevisi peraturan ini.

Berbagai stakeholder terkait hadir dalam rapat tersebut, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian KKP, Kementerian LHK, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh pelaku usaha, salah satunya adalah Bapak M. Turino Junaedy, Wakil Ketua Umum DPP REI sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Pengusaha (FORKAS).

Dengan kerjasama yang baik, diharapkan revisi peraturan pemerintah No 5 tahun 2021 dan peraturan presiden fiktif positif dapat selesai dengan cepat dan menghasilkan peraturan yang lebih baik dan berpihak kepada para pelaku usaha.

Dalam kesempatan ini, Ibu Lestari Indah, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pentingnya perizinan berusaha yang efisien dan terintegrasi. Selain itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dari Kementerian LHK juga menekankan perlunya perizinan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai koordinator dari rapat ini, berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses perizinan berusaha yang baik dan mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang positif dalam mengatasi berbagai hambatan perizinan yang selama ini dihadapi oleh para pelaku usaha.

Dengan sinergi dan kesepahaman yang kuat antar kementerian dan pelaku usaha, diharapkan revisi peraturan pemerintah dan peraturan presiden ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Semua pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya menciptakan regulasi yang mendukung dan mempermudah berusaha di tanah air.**

Leave a reply