AP5I Hingga APKI Keberatan Atas Kebijakan DHE, Begini Respon Pemerintah

0
167

BI – Beberapa asosiasi pelaku usaha telah mengungkapkan keberatan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa sejumlah asosiasi sektor usaha telah menyampaikan keberatan terhadap aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Setidaknya tujuh asosiasi telah mengajukan keberatan ini, termasuk satu asosiasi yang mengajukan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut catatan yang ada, berikut adalah beberapa asosiasi yang telah menyatakan keberatan mereka secara tertulis:

Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia, dalam surat nomor 022/DPP/AP5I/2023 tertanggal 11 Juli 2023, menyatakan keberatan terhadap retensi 30% selama 3 bulan dan berharap agar Peraturan Pemerintah 36/2023 tidak diterapkan pada eksportir yang telah mengkonversi ke dalam rupiah.

Asosiasi Pengolahan Rajungan Indonesia, dalam surat nomor 10/DE/AORI/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023, menyatakan keberatan serupa terhadap retensi 30% selama 3 bulan dan meminta agar PP 36/2023 tidak berlaku untuk produk rajungan.

Asosiasi Demersal Indonesia, melalui surat nomor 012/Ketua/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023, mengajukan keberatan terhadap retensi 30% selama 3 bulan dan berharap agar PP 36/2023 tidak diterapkan pada produk perikanan demersal.

Indonesian Petroleum Association, dalam surat bernomor 091/BOD/23 tertanggal 13 Maret 2023, menyatakan keberatan atas kewajiban retensi 30% selama 3 bulan karena tidak sejalan dengan kontrak kerja sama (KKS) dengan pemerintah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, melalui surat nomor T-355/MG.04/ME.M/2023 tertanggal 18 April 2023, meneruskan keberatan dari Indonesian Petroleum Association terkait kewajiban retensi 30% selama 3 bulan berkaitan dengan product sharing contract (PSC).

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, dalam surat nomor -14/APBI-ICMA/V/2023 tertanggal 10 Mei 2023, menyampaikan keberatan terhadap retensi selama 3 bulan.

Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, melalui surat nomor 254/APKI/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023, mengajukan permintaan audiensi terkait dampak PP 36/2023. Demikian juga dengan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, melalui surat nomor 07/AETI.oI/II/2023 per 20 Februari 2023, yang juga meminta audiensi terkait ketentuan retensi 30% selama 3 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengklarifikasi bahwa dalam rapat terbatas yang diadakan pekan lalu, telah diputuskan bahwa tidak akan ada pengecualian untuk permintaan eksportir terkait PP 36/2023. Meskipun demikian, pihak berwenang berencana untuk melakukan evaluasi dalam waktu 3 bulan ke depan.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah sektor minyak dan gas bumi. Kementerian ESDM telah mengusulkan pengurangan tarif pada 9 pos terkait DHE dalam sektor ini. Namun, keputusan tersebut tetap berada dalam lingkup Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.**

Leave a reply