Pengusaha Terkenal Akuisisi Hotel Mewah dengan Nilai Fantastis
BI – Dalam sebuah lelang baru-baru ini yang diadakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Hotel Garden Palace yang terletak di Jalan Yos Sudarso Surabaya berhasil terjual dengan nilai yang mengagumkan, yaitu sebesar Rp218 miliar. Hotel mewah ini akhirnya berpindah tangan ke tangan seorang pengusaha sukses, Michael Stefanus Widjaja.
Kejutan terjadi ketika pelaksanaan lelang tersebut dilakukan, yang dipicu oleh krisis keuangan yang dialami oleh PT Mas Murni Indonesia (MAMI). Perusahaan ini telah tercatat memiliki utang yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp200 miliar, dengan aset Hotel Garden Palace Surabaya sebagai jaminan.
Proses lelang sendiri menjadi sorotan ketika pihak kurator PT MAMI, yang dipimpin oleh Davin Varian, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap jalannya lelang ini.
Menariknya, Bank Victoria, yang merupakan kreditor utama dalam kasus ini, mengajukan permohonan lelang secara independen di KPKNL Surabaya, tanpa melibatkan mekanisme kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya, tindakan yang memicu perdebatan selama proses lelang.
Sementara PT MAMI berada dalam status pailit dan tengah menjalani proses pemberesan oleh kurator, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2023.
Namun, Davin tetap mengungkapkan keberatannya terhadap proses lelang, dengan menyoroti fakta bahwa Bank Victoria tidak mengajukan tagihan sebagai kreditur dalam proses kepailitan yang berlangsung di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meskipun begitu, pihak Bank Victoria bersikeras bahwa langkah mereka mengajukan lelang adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlu melibatkan mekanisme kepailitan.
Selanjutnya, KPKNL Surabaya dengan cermat melaksanakan proses lelang, yang menghasilkan terjualnya aset Hotel Garden Palace Surabaya yang bernilai fantastis, mencapai Rp500 miliar, dengan harga akhir mencapai Rp218 miliar. Lelang dimulai dengan harga terendah sebesar Rp175 miliar.
Kepala KPKNL Surabaya, Budi Purwanto, menegaskan bahwa jika pelaksanaan lelang yang telah mematuhi segala peraturan berujung pada pembatalan, hal ini akan menjadi catatan bersejarah yang akan dikenang di masa mendatang.
Di samping itu, para mantan dan karyawan Hotel Garden Palace Surabaya yang masih aktif tidak merasa keberatan dengan hasil lelang ini, asalkan pemenang lelang memenuhi segala tuntutan yang telah diajukan, termasuk membayar tagihan kepada para karyawan seperti uang pesangon, gaji yang tertunggak, dan uang pensiun yang belum terbayarkan, dengan total mencapai Rp7,5 miliar.
Pengacara para karyawan, Agus Supriyanto, berharap kepada pemenang lelang untuk memenuhi kewajibannya, yaitu menyelesaikan hak-hak pekerja dan memfasilitasi karyawan yang masih produktif agar dapat kembali bekerja. Yang terpenting, hak-hak pekerja harus dipenuhi.