Penanganan Kebakaran TPA: Solusi Terintegrasi dari Kemenko Marves
BI – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah mengambil serangkaian tindakan untuk mengatasi masalah kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA). Salah satu pendekatan yang dipromosikan adalah mendorong pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti, beberapa kebakaran di TPA dipicu oleh kurangnya tata kelola dalam pembuangan sampah. Salah satu solusi yang mereka tawarkan adalah menggunakan metode pembuangan sampah yang dikenal sebagai “sanitary landfill.” Metode ini melibatkan penumpukan sampah di area yang cekung, kemudian dipadatkan dan ditutupi dengan lapisan tanah.
Nani menjelaskan banyak kebakaran terjadi karena pengelolaan sampah yang kurang teratur. Mereka hanya membuang sampah tanpa mempertimbangkan metode sanitary landfill. Pihaknya sedang berupaya untuk membenahi masalah ini.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga ikut berkontribusi dalam penanganan kebakaran di TPA. Mereka telah membentuk pasukan khusus yang disebut “Manggala Agni” untuk mengatasi kebakaran di hutan, lahan, dan TPA. Salah satu teknik yang mereka gunakan adalah penyemprotan metana di dalam tumpukan sampah, yang dapat membantu memadamkan kebakaran.
Nani menjelaskan dalam tumpukan sampah terdapat metana yang dapat dipadamkan dengan cara menyemprotkannya dari dalam tumpukan sampah. Teknik ini mirip dengan pendekatan yang digunakan dalam memadamkan kebakaran di lahan gambut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim Erick Thohir mencatat bahwa dalam tiga bulan terakhir, terjadi kebakaran di sekitar 30 tempat pembuangan akhir (TPA). Kejadian ini disebabkan oleh cuaca panas dan kondisi kering yang dipicu oleh fenomena El Nino.
Erick menekankan pentingnya penggunaan teknologi pengolah sampah yang ramah lingkungan dan mendesak untuk daerah-daerah yang memiliki masalah serius terkait sampah dan TPA yang sudah melebihi kapasitasnya.
Pemerintah saat ini juga berusaha mempercepat penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 tahun 2018 tentang Pengembangan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Hal ini akan memberikan opsi teknologi yang lebih beragam selain pembangkit listrik tenaga sampah dan PLTSa serta mengeksplorasi lokasi lain di luar 12 lokasi yang telah ditetapkan.