Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Setujui Rancangan Perda RTRW 2023-2043
BI – Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023), Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Anwar Sadad.
Dituturkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur diharapkan akan menjadi titik awal dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043.
Penyusunan Raperda ini dipandang sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengintegrasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.
Menurut Gubernur Khofifah, investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Perda RTRW Jatim ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan. Penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis provinsi menjadi aspek penting dalam perubahan integrasi ruang wilayah.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyoroti tahapan panjang Raperda ini, mulai dari penyusunan hingga persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri juga dijelaskan sebagai bagian integral dari proses ini.
Tahapan tersebut telah dilalui dengan terstruktur, terpantau dan terkontrol serta terkomunikasikan dengan baik dan intens antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama.
Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, khususnya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia berharap bahwa ditetapkannya Raperda RTRW Prov. Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera.