Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Menjadi Rp 2.165.244,30
BI – Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023, tanggal 20 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 resmi ditetapkan naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Dengan peningkatan ini, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, dibandingkan dengan Rp 2.040.244,30 pada tahun sebelumnya.
Ketetapan ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi pada Selasa (21/11/2023). Menurut Gubernur Khofifah, keputusan ini merujuk pada arahan Pemerintah Pusat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan Upah Minimum Tahun 2024 disusun dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat.
Proses perhitungan UMP Jatim Tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik. Beberapa variabel yang diperhatikan antara lain rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.
Meskipun terdapat usulan dari anggota Dewan Pengupahan, baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah dan akademisi, namun keputusan akhir mengenai besaran nilai UMP Jatim 2024 diserahkan kepada Gubernur Khofifah. Keputusan ini telah melibatkan banyak pihak dan mempertimbangkan rasa keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Gubernur juga mengimbau perusahaan dan pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan ekonomi, mereka dapat mengajukan usulan penangguhan. Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha dan industri, serta memberikan kesejahteraan bagi pekerja.