Penumpang Batal Berangkat Akibat Kecelakaan KA, KAI Jamin Kembalikan Bea Tiket 100 Persen
BI- PT Kereta Api (Persero) atau KAI memastikan, ada pemberian kompensasi penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api (KA) bagi para penumpang, akibat insiden kecelakaan kereta di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Jumat pagi tadi.
Seperti diketahui telah terjadikecelakaan kereta api Turangga 65A dan KA Commuter Line Bandung Raya, Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang,” ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan, bila penumpang bermaksud membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api, maka perusahaan mengembalikan bea tiket KA sebesar 100% di luar bea pesan.
Lalu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.
Selanjutnya, stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar, maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan.
“KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” paparnya. Upaya KAI adalah melakukan evakuasi dua rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Bagi perjalanan KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.**