Aturan Tembakau RPP Kesehatan Dikritik karena Rawan Pungli

0
132

BI– Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menggelar forum diskusi dan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI).

Acara ini turut dihadiri oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) untuk membahas terkait kebijakan pemerintah mengenai pengaturan penjual produk tembakau yang tertera pada aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Ihwal kebijakan tersebut, Aprindo bersama Gaprindo juga berkomitmen penuh untuk mendukung penerapan pengaturan penjualan produk tembakau yang efektif, khususnya untuk pembatasan pembelian hanya untuk orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan terkait aturan tembakau di RPP Kesehatan, terdapat beberapa poin yang meresahkan bagi para pengusaha retail, yakni adanya pengetatan penjualan dalam parameter tertentu yang akan menimbulkan ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif kepada kepastian berusaha.

Namun, sambung dia, hingga saat ini Aprindo juga menyatakan bahwa pihaknya belum pernah dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas rencana aturan ini.

“Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Selain itu, apakah implementasi aturan tersebut dapat diukur efektivitasnya di lapangan?” tanya Roy.

“Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan,” sambungnya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta Rabu, 8 Mei 2024.

Selain itu, Roy menyebut aturan pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir. Pasal tersebut dinilai akan menggerus sektor perdagangan rokok.

“Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok. Salah satu ayat dari pasal menyampaikan pedagang rokok perlu diatur zonasi, di bawah 200 meter dari tempat pendidikan,” kata Roy.**

Leave a reply