7 Kebijakan Pemerintah atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan
BI – Sejak implementasi UU Cipta Kerja sejak Agustus 2021 Terdapat persoalan terhambatnya berbagai layanan publik dalam proses perijinan pada industri properti di lapangan.
Sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, saat ini berbagai layanan publik mengalami berbagai kendala, termasuk pada sektor properti antara lain yaitu:
Dengan adanya kenaikan harga material dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), maka biaya produksi rumah subsidi semakin meningkat. Ketidakpastian kenaikan harga jual rumah subsidi ini menyebabkan terhambatnya pembangunan rumah bagi MBR, yang pada gilirannya juga menghambat upaya kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk mengurangi angka backlog nasional.
“Kami mengharapkan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. Apalagi sejak tahun 2020, belum ada kenaikan harga jual untuk rumah subsidi bagi kelompok MBR,” demikian Ketua DPP REI Paulus Totok Lusida, dalam suratnya kepada Bahlil Lahadalia, SE
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Gd. Kementerian Investasi/BKPM melalui suratnya bernomor 156/B/REI/KU-SJ/X/2022 tanggal 7 oktober 2022.
Surat itu kemudian mendapat tanggapan dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakui surat IPW.5.1/309/M.EKON/12/2022 tanggal 10 Desember yang isinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan Surat DPP REI Nomor: 156/B/REI/KUSJ/X/2022 perihal Permohonan Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor lnduk Berusaha (NIB) pada sektor perumahan yaitu KBLI 68111 telah ditetapkan menjadi kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian Investasi/BKPM telah menambahkan format KBLI 68111 dengan tingkat risiko menengah rendah dalam sistem OSS-RBA.
2. Layanan Persetujuan KKPR (PKKPR) telah ditetapkan NSPK dan SLA secara tegas dan jelas. Jika daerah di lokasi usaha belum memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Sistem OSS-RBA, maka penerbitan PKKPR memerlukan analisis dan penilaian dokumen yang terbit dalam 20 hari kerja. Terkait dengan proses penerbitan RDTR mengacu pada ketentuan pengajuan rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2021.
3. Dalam pengurusan PBG, dokumen kelengkapan persyaratan PBG (seperti sondir tanah, lampiran sertifikat keahlian) tidak dibutuhkan untuk membangun rumah sederhana bagi kelompok MBR. Saat ini terdapat 90 daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Retribusi PBG dan progres layanan PBG melalui SIMBG yaitu sebanyak 397 kab/kota telah menerbitkan PBG dan sebanyak 299 kab/kota daerah telah memberikan pelayanan PBG.
4. Ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang termuat dalam Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 saat ini sedang dalam proses revisi. Untuk itu, telah diterbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis-HK.02/VI/2022 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian LSD dengan RTR, KKPR, Izin, Konsesi dan/atau Hak Atas Tanah sehingga semua proyek yang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang baik RTRW ataupun RDTR dan telah memiliki izin masih dapat melanjutkan proses pembangunan.
5. Penyesuaian harga jual rumah subsidi pengganti PMK No.81/PMK.010/2019 masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut sebagai peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
6. Terhadap laporan adanya pemeriksaan “sweeping” kepada pengembang di daerah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kiranya perlu ditindaklanjuti dengan mengajukan laporan kepada kepolisian setempat untuk melakukan penyidikan terhadap dasar tindakan sweeping yang dilakukan APH tersebut.
7. Pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan prosedur perizinan dan substansi turunan UUCK telah dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan dalam proses perizinan industri properti. Selain itu, saat ini integrasi sistem OSS dengan sistem perizinan terkait melalui SIMBG, Amdal.net dan Gistaru sedang dalam proses penyelesaian dengan target release sebelum akhir tahun 2022 sehingga setiap proses perizinan terkait sektor properti akan dilakukan dengan mekanisme single slgn-on (SSO).
Demikian isi surat lengkap dari Menko Perekonomian.
Selain itu DPP REI juga meminta agar kenaikan harga jual rumah subsidi bagi MBR dapat segera diterapkan dengan besaran sesuai dengan usulan dari Kementerian PUPR yang sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Juga memohon ada surat edaran/keputusan adanya sweeping APH atas perijinan dengan penekanan pada sanksi adminstrasi. dan DPP REI dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan prosedur perijinan dan substansi turunan UU Cipta Kerja.**