Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

0
7

BI-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU PT Pertamina (Persero) dan SPBU swasta bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, harga BBM nonsubsidi ditetapkan menyesuaikan harga pasar, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 245/2022 dan aturan pelaksana Peraturan Menteri ESDM No. 11 /2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bahlil mengungkapkan pembahasan formula harga BBM nonsubsidi dengan Pertamina dan badan usaha (BU) hilir migas swasta sudah hampir final, sehingga penyesuaian harga bisa saja dilakukan dalam waktu dekat.

“BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar. Nah tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian. Namun, feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, sudah hampir selesai sih,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, dia mengklaim rapat yang dilakukan dengan perusahaan SPBU tersebut hanya dilakukan agar harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan tidak melonjak sangat tinggi, tetapi tetap sesuai dengan nilai keekonomiannya.

“Kalau kemarin kami menyampaikan bahwa butuh penyesuaian supaya kita bisa melihat harganya juga jangan terlalu tidak sesuai dengan apa yang menjadi idealnya,” ucap Bahlil.

Dia juga enggan memberi tanggapan ihwal kondisi keuangan Pertamina yang berpotensi tergerus gegara menahan harga BBM nonsubsidi pada April.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan Ditjen Migas masih melakukan perhitungan formula harga BBM nonsubsidi untuk SPBU pelat merah dan milik swasta.

“Ah kalau itu kita ini dulu ya, jangan dulu bicara itu ya karena itu masih dalam perhitungan,” kata Laode kepada awak media, di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).

Adapun, PT Pertamina Patra Niaga tidak menyesuaikan seluruh BBM jenis bersubsidi dan nonsubsidi pada 1 April 2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV. Dumatubun menyatakan perseroan senantiasa melaksanakan kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal penetapan harga BBM.

“Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dengan mengikuti arahan kebijakan Pemerintah untuk tidak ada penyesuaian harga BBM, baik nonsubsidi maupun BBM bersubsidi,” kata Roberth dalam keterangan resminya.

Operator SPBU swasta; BP-AKR, Shell, hingga Vivo terpantau turut menahan seluruh harga BBM jenis bensin dan solar pada 1 April 2026, sebagaimana yang dilakukan Pertamina.

Manajemen BP-AKR menegaskan menghormati kebijakan pemerintah terkait dengan tata kelola dan penetapan harga bahan bakar di Indonesia.

Manajemen mengungkapkan perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di sektor energi.

“Sebagai badan usaha niaga BBM, BP-AKR senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di sektor energi di Indonesia, serta tetap berkomitmen dalam menyediakan bahan bakar dan layanan berkualitas bagi pelanggan,” kata perwakilan manajemen BP-AKR kepada Bloomberg Technoz, Kamis (2/4/2026).***

 

Leave a reply