Pro Kontra Larangan Penjualan Rokok Batangan Oleh Jokowi
BI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan di tahun 2023. Rencana itu diketahui dari Salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di tanda tangani Jokowi pada 23 Desember 2022 kemarin.
Dalam Keppres tersebut tidak hanya mengatur tentang pelarangan penjualan rokok batangan tetapi juga mengatur tentang ketentuan rokok elektrik, pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, penegakan dan penindakan serta pengaturan Kawasan tanpa rokok, pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Dikutip dari CNN Indonesia, Benny Wahyu selaku Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan tidak sependapat terkait larangan penjualan rokok batangan.
Menurutnya larangan tersebut tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah umur di Indonesia.
Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana tersebut karena menurutnya jumlah perokok pemula terus meningkat. Hal ini mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, jumlah perokok baru berusia remaja naik 10 % di tahun 2020.
Disisi lain, Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan masih perlu melihat detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah. Walaupun pada dasarnya ia menilai cara ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.
Menurutnya kontrol atas penjualan rokok di minimarket saja sudah diawasi apalagi penjualan rokok batangan yang biasa dijual di took-toko kecil di berbagai pelosok desa.
Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa larangan penjualan rokok batangan ini tidak akan ampuh jika berjalan sendiri, makanya harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya.**