Pedagang Teriak Pendapatan Anjlok Jika Diterapkan Rokok Kemasan Polos
BI-Pedagang pasar menolak keras aturan rokok kemasan tanpa merek atau polos yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Aturan itu sebagai pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan rencana aturan tersebut dapat menyuburkan peredaran rokok murah ilegal di tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan jumlah penjualan rokok legal para pedagang pasar.
“Secara umum, rokok itu ada peralihan ke rokok murah yang kita tahu sendiri tidak ada cukainya dan lain sebagainya (rokok ilegal). Nah itu kita khawatir juga akan ancaman itu dan lain sebagainya,” kata Mujiburrohman kepada detikcom, ditulis kembali (3/11/2024).
Selama ini menurutnya para pedagang sudah mengalami penurunan omzet yang diperkirakan salah satunya terjadi karena ada peralihan pembelian rokok konvensional ke rokok ilegal.
“Jadi pendapatan mereka (pedagang pasar) memang merosot, nah apakah karena orang yang mengkonsumsi atau ada peralihan (ke rokok ilegal) itu,” tambahnya.
Namun Mujiburrohman sendiri tidak tahu persis berapa penurunan omzet yang dialami para pedagang karena sangat bervariasi dan pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk mensurvei itu.
“Jadi memang pedagang punya kekhawatiran akan mempengaruhi (omzet penjualan). Cuman kan ini belum terjadi gitu loh, jadi ya mereka sebatas masih ‘waduh-waduh gimana’ aja. Kalau apakah itu berpengaruh nggak ya nanti, karena pedagang itu tidak punya analisa dari sisi itu kan. Kalau misalnya peneliti atau pengamat itu kan kemudian dia survei pasar dan lain sebagainya ada parameter kalau pedagang kan nggak punya kemampuan itu,” terangnya.
Karena kekhawatiran penurunan omzet inilah para pedagang pasar, khususnya mereka yang turut berjualan rokok, menolak keberadaan aturan terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tadi.
“Ya keberatan (akan aturan tersebut). Karena khawatir itu, tapi sekali lagi bahwa itu juga pedagang yang jual rokok. Karena kalau di pasar itu kan sekian persen kan jual rokok,” katanya.