PKB dan BBNKB Jatim Tak Alami Kenaikan di 2025

BI-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Timur dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjamin bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada kenaikan atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal ini ditegaskan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sidoarjo, Senin (18/12/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan ATPM/APM, main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi, dan Ketua Organda.
Bobby Soemiarsono menyampaikan, meskipun tahun depan akan diberlakukan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, tetapi sesuai arahan Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim memastikan pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat.
“Pemberlakuan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata Bobby dalam keterangan yang diterima detikJatim, Senin (23/12/2024).
Dengan diterbitkannya keputusan gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur diperkirakan menurun sebesar Rp 4,2 triliun. Penurunan ini akan menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian serta mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur. Selain itu, langkah tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Keputusan ini juga sejalan dengan Pasal 96 UU HKPD yang menyatakan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak serta retribusi dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Berdasarkan UU HKPD, tarif PKB mengalami penurunan sebesar 0,3%, dari tarif sebelumnya 1,5% menjadi 1,2%. Sementara itu, tarif BBNKB juga turun sebesar 0,5%, dari 12,5% menjadi 12%. Untuk BBN-2 atau Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua, tarifnya menjadi 0% alias gratis.
Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Timur serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.***