Jual Bahan Pangan di Atas HET, Pemerintah Bakal Segel Toko

0
49

BI-Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan harga bahan pokok seperti beras, telur, hingga minyak goreng tidak boleh dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bagi toko yang ketahuan melanggar terancam sanksi segel.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa Kepala Negara RI meminta agar produsen maupun importir tidak boleh menjual harga pangan di atas HET kepada masyarakat.

“Tahun ini arahan Bapak Presiden Republik Indonesia [Prabowo Subianto] tidak boleh menjual di atas HET,” kata Amran seusai Rapat Koordinasi Terbatas Ketersediaan Bahan Pangan Pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Adapun, Kementan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait akan menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga pangan. Nantinya, operasi pasar ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Jakarta.

Dia mengeklaim operasi pasar yang dilakukan menjelang puasa dan lebaran di tahun ini bersifat masif dan melibatkan semua pihak, terutama BUMN dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kita kolaborasi, betul-betul kolaborasi mulai pusat sampai daerah. Itu kita lakukan secara besar-besaran,” ujarnya.***

Leave a reply