Pemerintah Lindungi Produk Dalam Negeri Dengan Penerapan Anti Dumping
BI – Pada tahun 2022 akumulasi neraca perdagangan Indonesia di angka yang tertinggi, surplus sebesar 54,46 miliar USD, sehingga harus ada antisipasi dan tindakan preventif untuk menjaga kinerja ekspor dan perdagangan domestik, kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Bandar lampung, Rabu, 1/3/2023.
Lanjutnya, penerapan regulasi anti dumping perlu diperhatikan untuk melindungi produk dalam negeri dan mencegah praktik curang impor barang di dalam negeri. Keberpihakan kepada pelaku industri produk lokal perlu dilakukan mengingat adanya kontribusi besar kepada penyerapan tenaga kerja lokal serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Menurut pengamatan Wamendag, barang di marketplace dalam negeri banyak ditemukan produk dari luar negeri dengan harga jual lebih rendah dari produk dalam negeri bahkan di luar batas wajar.
Hal seperti ini harus diantisipasi pemerintah melalui Komite Anti Dumping. Menurutnya, pemerintah harus memproteksi produk dalam negeri yang memiliki kualitas baik dan mampu bersaing dengan kualitas produk dari luar negeri sehingga produk dalam negeri bisa mendapat pasar dalam negeri sendiri.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya melindungi produk lokal selain memastikan regulasi anti dumping terlaksana, selain itu juga dilakukan afirmasi terhadap produk lokal dengan selalu menggaungkan penggunaan produk dalam negeri.
Salah satu upaya penguatan perlindungan bagi produk dalam negeri yaitu dengan dilakukannya 28 perjanjian dagang yang bertujuan untuk memberi kemudahan, efisiensi bagi pelaku usaha dan UMKM dalam mengekspor produknya.
Dengan perjanjian dagang tersebut biaya masuk ekspor barang menjadi nol persen, seperti contah yang sudah terjadi di Australia dengan 7.000 produk yang masuk tanpa biaya, dengan seperti ini diharapkan produk dalam negeri selain berjaya di negeri sendiri juga berjaya di luar negeri.**