Perppu Ciptaker Untuk Peningkatan Daya Tahan Ekonomi
BI – Dalam webinar nasional secara daring yang diselenggarakan oleh Moya Institute yang bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” pada Jumat, 3/3/2023, dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono (Nindyo) dan Pengamat Politik, Emrus Sihombing.
Seperti yang dikutip dari Republika, Nindyo menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah berhasil meningkatkan investasi dan lapangan kerja.
Walaupun akhirnya dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan terakhir UU Ciptaker dicabut dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Guru Besar Hukum Bisnis UGM tersebut berujar bahwa berdasarkan publikasi laporan analisis Word Bank pada Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Ciptaker berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.
Menurutnya, UU Ciptaker juga berhasil menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan publikasi dari The Organization for Economic Cooperation and Development yang mereka rilis pada 12 Desember 2022.
Dalam publikasi tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil indentifikasi awal, implementasi UU Ciptaker bisa mengurangi hambatan untuk investasi asing langsung (foreugn direct investment / FDI) lebih dari sepertiganya.
Dalam publikasi tersebut juga disebutkan bahwa UU Ciptaker berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sebesar hampir 10 persen pada 2021.
Lebih lanjut, Nindyo juga mengungkapkan tentang implementasi Perppu Ciptaker yang disusun menggunakan metode omnibus law demi meringkas regulasi yang tumpang tindih. Menurutnya pemilihan metode omnibus law merupakan terobosan karena jika menggunakan metode konvensional akan memerlukan waktu sekitar 17 tahun untuk menyelesaikan sekitar 78 UU.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berpandangan bahwa tujuan disahkannya Perppu Ciptaker selain untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas juga bertujuan untuk menguatkan fundamental perekonomian.
Sementara Emrus Sihombing berpendapat bahwa penerbitan Perppu Ciptaker memiliki banyak manfaat, terutama para pelaku UMKM yang diuntungkan dengan adanya kemudahan perizinan yang dimana hal tersebut bisa melahirkan harapan dan optimisme bagi mereka.
Di sisi lain, Direktur Moya Institute Heri Sucipto menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker dianggap penting karena menjadi salah satu jalan keluar atas kebuntuan permasalahan hukum dan ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi serta menjasi solusi memajukan perekonomian Indonesia.**