Gelar Rakernas, Kementerian ATR/BPN Umumkan Tujuh Layanan Cepat Hingga Sertifikat Elektronik
BI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Selasa, 7/3/2023, telah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta.
Rakernas tahun ini Kementerian ATR/BPN mengambil tema “Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital Dan Kepastian Hukum Di Bidang Tata Ruang Dan Pertanahan”.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni meresmikan Tujuh Layanan Cepat (Julapat).
Tujuh layanan tersebut adalah Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pendaftaran Surat Keputusan, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan (kecuali warisan), Hak Tanggungan dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
Menurut Hadi, Julapat diluncurkan untuk dapat diterapkan di seluruh Kantor ATR/BPN yang pelaksanaannya tidak memerlukan kegiatan lapangan dan dapat diterapkan secara elektronik atau online.
Hadi berharap dengan diluncurkannya layanan Julapat, bisa mempermudah dan mempercepat layanan sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus masalah pertanahan.
Di hari yang sama, dalam konferensi persnya, Hadi mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN pada April 2023 akan mulai menerbitkan Sertifikat Tanah Elektronik.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan dengan adanya penerbitan sertifikat elektronik bisa mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90 persen.
Dalam program tersebut juga akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor-kantor pertanahan hanya untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Pada tahap pertama, program sertifikat tanah elektronik akan diberlakukan untuk Barang Milik Negara (BMN). Pihaknya akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat fisik dan digantikan dalam bentuk elektronik atau digital.
Pemberlakukan sertifikat elektronik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.