Berbekal PP No 11 Tahun 2023, KKP Batasi Penangkapan Ikan di Laut
BI – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini fokus untuk mengakselerasi implementasi lima program ekonomi biru (blue economy) dengan tujuan untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, seperti yang tertuang pada rilis di laman resmi KKP.
Lima program ekonomi biru sendiri merupakan arah kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru. Terdiri dari berbagai program, seperti penambahan luas kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
Selanjutnya, pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengelolaan dan pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.
Dalam upaya penegakan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada 6 Maret 2023. PIT mulai diberlakukan tahun ini sehingga penangkapan ikan terutama bagi pengusaha akan dibatasi dengan kuota hingga di zona-zona tertentu.
Berdasarkan pada PP tersebut, penangkapan ikan terukur dilakukan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribus bagi dunia usaha serta bagi negara.
PP tersebut selain membahas tentang pembagian zona, kuota, pelabuhan pangkalan, awak kapal perikanan, pengangkutan ikan juga membahas perihal sanksi yang akan diberikan kepada setiap orang, pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah yang melanggar ketentuan kuota penangkapan ikan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan PIT, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing), kedatangan kapal perikanan (after fishing) sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).
Untuk menunjang kinerjanya, KKP juga akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih baik sebagai strategi pemberantasan ilegal fishing.**