Cara Penukaran Uang Rusak dan Tak Layak Edar sesuai Panduan BI

0
130

BI- Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang yang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar. Layanan itu dapat dilakukan di Kantor BI setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling BI.

Selain itu, layanan penukaran uang tidak layak edar di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

“Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran,” demikian seperti dikutip dari laman bi.go.id, Senin (5/5/2025).

Berikut penjelasan jenis uang yang tidak layak edar:

1.Uang lusuh atau uang cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2.Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

3.Uang Rusak

Bank Indonesia dan atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak diatur sebagai berikut:

Jika uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

“Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama,” demikian seperti dikutip.

Uang Rusak yang Diberi Penggantian

Berikut Uang Rusak yang Diberi Penggantian Sesuai dengan Nilai Nominal:

a.Fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliaannya.

b.Uang rusak masuk merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

c.Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Berikut uang rusak yang tidak diberi penggantian:

a.Fisik uang kertas <2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

b.Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda.

“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja,” demikian seperti dikutip.

Berikut uang tidak layak edar karena rusak:

Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis sebagai berikut:

Hilang sebagian >50mm2
Lubang> 10mm2
Coretan
Uang terbakar

Kriteria uang logam tidak layak edar:

Uang kotor
Uang korosi
Uang berubah warna
Uang hilang sebagian
Uang melengkung
Uang berlubang
Uang terpotong

Leave a reply