Permenaker 5/2023 Respon Pemerintah Atas Kondisi Industri yang Terdampak Ekonomi Global
BI – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 7 Maret 2023 yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyebut, Permenaker tersebut dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan antara pengusaha dengan pekerjanya. Menurutnya, negosiasi antara pengusaha dan pekerjalah yang dijadikan acuan soal pengupahan dan pemotongan jam kerja sesuai Permenaker 5/2023.
“Kebijakan itu dikunci sama pemerintah bahwa bisa dilakukan apabila ada kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan,” kata Firman dikutip dari Tempo, Rabu, 22/3/2023.
“Dalam implementasinya, itu bisa sangat variatif, berdasarkan kondisi perusahaan,” lanjut Firman
Menurut Firman, Aprisindo berpandangan bahwa pengambilan kebijakan tersebut sebagai respon dari persoalan yang tengah melanda perusahaan berorientasi ekspor yang saat ini sedang mengalami perlambatan pertumbuhan.
Adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun dan terjadi perang antara Rusia dengan Ukraina menimbulkan stagflasi di Eropa dan negara lain. Hal tersebut menyebabkan penurunan demand secara global. Bagi Indonesia sebagai negara produsen alas kaki, kondisi tersebut sangat berdampak khususnya industri padat karya.
Menurut Firman, kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi pemerintah khususnya Kemenaker untuk mengeluarkan aturan Permenaker tersebut, dimana hingga bulan November 2022, sudah hampir 25 ribu karyawan terimbas pengurangan tenaga kerja di antaranya terbesar adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).**