Tolak Rumus Kenaikan UMP Versi Menaker, Buruh Ancam Mogok Kerja

BI-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar mogok nasional apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan upah minimum 2026 yang diajukan Menteri Ketenagakerjaan. Aksi tersebut disebut akan diikuti sekitar lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten dan 38 provinsi.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan penolakan terhadap usulan Menaker dan Apindo yang menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 dalam formula kenaikan upah minimum.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak usulan dari Menaker dan Apindo terhadap kenaikan upah minimum 2026 yang indeks tertentunya berkisar di antara 0,2 sampai 0,7,” ujar Said Iqbal, Sabtu (9/11).
Ia menilai indeks tertentu yang wajar digunakan berada di kisaran 0,9 sampai 1,0, sehingga menghasilkan kenaikan upah sekitar 7,77%.
“Kalau pakai 0,9 sampai 1,0 berarti sekitar 7,77 persen kenaikan upah minimum. Kalau upah minimumnya sekitar Rp4 jutaan bisa naik Rp300 ribu, dan kalau Rp5 jutaan bisa naik Rp350 ribu sampai Rp400 ribu,” kata Iqbal.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait arah kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menampung berbagai masukan dari perwakilan buruh dan kalangan pengusaha mengenai penetapan upah minimum tahun depan.
“Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat, tunggu saja, masih ada waktu,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Yassierli menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan besaran UMP 2026. Namun, ia memastikan keputusan akhir nantinya tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang.***















