Sekdaprov Jatim Proyeksikan UMP 2026 Naik 5-7 Persen

BI-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah merumuskan formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 bersama elemen buruh yang ditarget tuntas pada Rabu (24/12/2025) besok.
Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur menjelaskan, sesuai peraturan terbaru yang ditanda tangani Presiden, penetapan UMP adalah menggunakan rumus alfa 0,5-0,9 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau saya lihat itu inflasi kita sebetulnya lebih rendah dari 2,5 persen ya,” ujar Adhy dalam pernyataan tertulis Selasa (23/12/2025).
Adhy menyebut, apabila penghitungan menggunakan rumus alfa dan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi maka besaran UMP Jatim 2026 diproyeksikan meningkat 5,2 persen sampai 7 persen.
Nantinya besaran UMP 2026 akan menjadi ambang batas bawah dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengusulkan UMK 2026. “Kalau kita prosentasekan itu hitungannya 5,2 persen sampai 7 persen. Ini formula untuk UMP yang harus diterjemahkan ketika UMK ya,” jelas Adhy.
Adhy menyebut Pemprov Jatim bakal berupaya menetapkan UMP secara proporsional sesuai dengan kondisi ekonomi dan berkomitmen untuk mengurangi disparitas upah antara wilayah ring satu dengan wilayah di luarnya.***















