Purbaya Rencanakan Pungut Pajak Marketplace pada Kuartal II-2026

BI-Para pedagang online di marketplace harap bersiap. Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menjalankan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Ia menjelaskan, implementasinya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Kini, seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).
Jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tetap positif, kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk diterapkan.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha dalam negeri dan menjaga iklim perdagangan tetap sehat.
“Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki,” katanya.
Adapun rencana kebijakan tersebut diambil oleh Purbaya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di mana barang-barang dari Tiongkok membanjiri pasar domestik.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.***















