Respons Pengusaha Usai Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok hingga 2027

0
10

BI-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik hingga 2027. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2027.

Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, keputusan untuk mempertahankan tarif CHT tetap, tidak naik dan tidak turun, merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih suram.

“Kebijakan ini menjadi bukti, pemerintah mendengar suara masyarakat yang khawatir akibat situasi internasional yang berimbas pada sektor industri hasil tembakau yang menyerap sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Kebijakan ini membantu mempertahankan mata pencaharian mereka,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Henry juga mendukung fokus Kementerian Keuangan memberantas rokok ilegal sebagai terobosan rasional. Pasalnya, tingginya tarif cukai justru kerap menjadi pemicu meluasnya peredaran rokok ilegal yang merusak industri legal dan merugikan negara.

“Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan extra ordinary agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah,” ujar Henry.

Ia melanjutkan, pemerintah masih perlu meninjau ulang beberapa regulasi yang membebani iklim usaha industri hasil tembakau nasional, seperti standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

“GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja,” tutur Henry.***

Leave a reply