Lindungi UMKM, Teten Tolak Perdagangan Baju Bekas Impor

0
120

BI – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Teten) dengan tegas menolak adanya jual beli baju bekas impor atau biasa disebut thrifting impor, hal tersebut dikarenakan Teten berusaha melindungi industri tekstil milik pelaku UMKM.

Teten menilai bahwa impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mendorong konsumsi prosuk buatan dalam negeri atau produk lokal melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Menurut Teten, thrifting memiliki banyak peminat, khususnya di kalangan muda, sehingga jika market tersebut diambil oleh produk dari luar maka akan menyebabkan banyak pengangguran lalu daya beli masyarakat menurun hingga ekonomi nasional terganggu.

Teten juga mengatakan bahwa bagi marketplace atau e-commerce yang menjual produk impor barang bekas ilegal akan ditegur.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menambahkan pihaknya akan terus menghimbau pihak marketplace atau e-commerce untuk membantu menghapus praktik perdagangan barang ilegal tersebut.

Sejalan dengan Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Jerry) juga menilai bahwa praktik penjualan baju bekas impor juga akan semakin mengancam industri sandang lokal.

Untuk diketahui, larangan terhadap penjualan baju bekas impor sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, termasuk baju bekas salah satunya.

Jerry menilai bahwa untuk implementasikan aturan tersebut, perlu adanya sinergi dengan semua pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, penegak hukum dan stakeholder lainnya.**

Leave a reply