Perpanjangan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Bikin Eksportir Merugi

0
139

BI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa perpanjangan pembatasan angkutan barang pada saat arus balik Lebaran hingga 28 April 2023 berdampak buruk pada eksportir yang merugi akibat ketidakpastian yang dibuat pemerintah.

Pemerintah menambah waktu pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non-tol dari semula 24-26 April 2023 menjadi 26-28 April 2023. Hal ini dianggap tidak memberikan kepastian kepada para eksportir yang seharusnya sudah diberitahu jauh-jauh hari.

Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kadin, Akbar Djohan mengatakan bahwa kalender pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran seharusnya ditetapkan lebih awal untuk memberikan kepastian kepada para eksportir dan membuat mereka dapat bertransaksi dengan buyer-nya.

Menurut Akbar, pembatasan yang tidak diatur sebelumnya dapat merugikan eksportir dari UMKM karena mereka harus membuktikan bahwa kualitas dan pengiriman barang sesuai dengan yang dijanjikan dalam kontrak. Kesempatan mereka untuk mendapatkan repeat order juga bisa hilang jika mereka gagal memenuhi poin-poin yang tertuang dalam kontrak.

Kesempatan yang hilang tersebut kemungkinan akan diambil oleh negara-negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Selain itu, reputasi Indonesia sebagai negara eksportir juga berpotensi untuk tercoreng di mata internasional.

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan JBI lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sebelumnya, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. **

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. Pembatasan tersebut kembali diperpanjang mulai Senin, 24 April 2023 sampai dengan Rabu, 26 April 2023.

Pada akhirnya, pemerintah memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang hingga Jumat, 28 April 2023, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, SKB/49/IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. Pada keputusan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang ditambah, mulai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.**

Leave a reply