Pemerintah Siapkan Amunisi Perpres Untuk Berantas Barang Bekas Impor

0
148

BI – Pemerintah sedang mempersiapkan aturan baru untuk mengatur jenis barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri, termasuk di antaranya barang bekas impor.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyatakan bahwa peraturan presiden baru akan dirilis untuk melengkapi landasan hukum dalam menindak perdagangan pakaian bekas impor.

Aturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sebelumnya, pemerintah belum memiliki aturan khusus untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor. Hanya terdapat aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 111 dan 112 dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 8 dan 62 yang memberikan sanksi bagi importir dan pedagang yang memperjualbelikan barang yang dilarang impor.

Moga menambahkan bahwa pemerintah sedang merumuskan Perpres untuk mengatur barang yang dilarang diperjualbelikan dalam negeri sekaligus mengatur sanksi yang akan diterima oleh pedagang. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga sedang mempersiapkan aturan serupa untuk menindak praktik importasi dan perdagangan pakaian bekas impor.

Pihak pemerintah sudah lama menggelar diskusi dan rapat dengan bahasan pemberantasan importasi dan perdagangan barang bekas impor. Proses perumusan Perpres sedang dalam tahap penandatanganan di Kementerian Sekretariat Negara dan ditargetkan segera rampung.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengizinkan pedagang pakaian bekas impor untuk berjualan menghabiskan stok yang ada. Namun, setelah stok habis, pedagang tidak dapat lagi menjual barang yang sama lantaran pasokannya sudah dibendung oleh pemerintah.

Aturan baru ini diharapkan dapat segera merampungkan penindakan praktik importasi dan perdagangan pakaian bekas impor. Diharapkan pula bahwa aturan ini dapat memberikan sanksi yang lebih tegas dan jelas bagi importir dan pedagang yang melanggar aturan ini.

Leave a reply