PUPR Respon Protes Asosiasi Pengembang Terkait Harga Rumah Subsidi

0
148

BI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan tanggapan mengenai protes terkait ketidaknaikan harga rumah subsidi selama tiga tahun terakhir.

Fitrah Nur, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan banyak bantuan kepada para pengembang perumahan subsidi dalam situasi di mana harga-harga tersebut belum mengalami peningkatan.

Fitrah menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah membangun berbagai komponen bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dapat dimanfaatkan oleh pengembang perumahan bersubsidi. Selain jalan lingkungan, Kementerian PUPR juga menyediakan bantuan PSU seperti jaringan air bersih, pengolahan persampahan, dan akses jalan ke lokasi perumahan.

Menurut Fitrah, bantuan PSU ini menjadi solusi bagi pengembang rumah subsidi yang menghadapi ketidaknaikan harga selama tiga tahun. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 telah mengatur empat jenis bantuan PSU yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi.

Fitrah menekankan pentingnya pembangunan rumah subsidi dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah yang layak dengan harga terjangkau. Program Sejuta Rumah juga mendapat dukungan dalam menggerakkan 174 sektor industri perumahan di Indonesia.

Lebih lanjut, Fitrah menyatakan bahwa berbagai komponen bantuan PSU, seperti jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan, dan akses jalan menuju lokasi perumahan, siap disalurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi.

Bantuan PSU dapat diberikan sebesar 50% dari site plan yang ada jika pengembang berhasil membangun minimal 100 unit rumah.

Fitrah juga mengajak pemerintah daerah setempat untuk mendorong pengembang lokal dan komersial agar turut membangun rumah subsidi. Meskipun margin keuntungan lebih kecil, pembangunan rumah subsidi memiliki dampak ikutan yang positif, termasuk bergerakknya 174 industri sektor perumahan.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja, mengungkapkan keluhan terkait ketidaknaikan harga rumah subsidi selama 3,5 tahun.

Batasan harga rumah subsidi saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang dikeluarkan pada Maret 2020 dan belum mengalami revisi hingga saat ini.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Maria Nelly Suryani, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI). Menurutnya, kenaikan harga rumah subsidi seharusnya dilakukan mengingat adanya kenaikan harga material dalam beberapa waktu terakhir.

Junaidi Abdillah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), menyoroti tingkat inflasi yang naik setiap tahun. Ia menyatakan bahwa harga rumah subsidi sebaiknya naik setiap tahun dengan menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Junaidi menambahkan bahwa sebaiknya harga rumah subsidi disesuaikan dengan proyeksi inflasi ke depan, bukan menunggu kekosongan setiap bulan. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketidaknaikan harga rumah subsidi selama 3,5 tahun dan bertanya apakah perlu menunggu pengembang mengalami kerugian.**

Leave a reply